Syarat dan Limitasi Domain Indonesia Ekstensi / Persyaratan

Ekstensi / Persyaratan

.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.my.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.biz.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)

.web.id:

  • Tidak memerlukan persyaratan dokumen.
  • Verifikasi domain cukup dilakukan melalui klik link / url verifikasi di email.

.co.id:

  • Diperlukan eKTP (Format eKTP) yang valid dan masih berlaku.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) atas nama perusahaan.
  • Untuk merek, diwajibkan melampirkan Sertifikat Merek atau Surat Kuasa dari pemegang merek (opsional).
  • Dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk pengajuan domain co.id.

.or.id:

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
  • Surat permohonan pendaftaran domain dari ketua organisasi / lembaga / yayasan terkait.

.ac.id:

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • SK Pendirian Pendidikan Tinggi dari Kementerian / Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh rektor atau pimpinan lembaga.

.sch.id:

  • Untuk sekolah resmi

    • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
    • Surat permohonan domain yang diajukan oleh kepala sekolah.
    • SK izin operasional sekolah.
    • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama sekolah yang mendaftarkan.
  • Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren)

    • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
    • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
    • Surat permohonan domain yang diajukan oleh ketua atau pimpinan lembaga.
    • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.

.ponpes.id:

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
  • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.

Limitasi Karakter Domain

Berikut di bawah ini adalah karakter minimal yang dibutuhkan oleh domain id:

  • .id = 5 karakter
  • .ac.id = 3 karakter
  • .biz.id = 3 karakter
  • .co.id = 3 karakter
  • .my.id = 3 karakter
  • .or.id = 3 karakter
  • .ponpes.id = 3 karakter
  • .sch.id = 3 karakter
  • .web.id = 3 karakter

Ekstensi domain lain mungkin memiliki limitasi karakter dan akan diinformasikan jika ada kendala/error saat registrasi nama domain.

Informasi Syarat Domain Indonesia

Berikut di bawah ini adalah contoh surat permohonan domain. Pastikan pada surat permohonan domain dicantumkan kop surat atau logo dari masing-masing instansi.

  • 0 Users Found This Useful
Was this answer helpful?

Related Articles

Domain Auto Activation (web.id, co.id, sch.id, ac.id, or.id, ponpes.id)

Auto Activation IT Center ID menerapkan Domain Auto Activation. Arti dari Domain Auto...