Syarat dan Limitasi Domain Indonesia Ekstensi / Persyaratan

Ekstensi / Persyaratan

.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.my.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)
.biz.id: Tidak ada (Cukup melakukan verifikasi via email)

.web.id:

  • Tidak memerlukan persyaratan dokumen.
  • Verifikasi domain cukup dilakukan melalui klik link / url verifikasi di email.

.co.id:

  • Diperlukan eKTP (Format eKTP) yang valid dan masih berlaku.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) atas nama perusahaan.
  • Untuk merek, diwajibkan melampirkan Sertifikat Merek atau Surat Kuasa dari pemegang merek (opsional).
  • Dokumen seperti NPWP, SIUP, TDP, dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk pengajuan domain co.id.

.or.id:

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
  • Surat permohonan pendaftaran domain dari ketua organisasi / lembaga / yayasan terkait.

.ac.id:

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • SK Pendirian Pendidikan Tinggi dari Kementerian / Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh rektor atau pimpinan lembaga.

.sch.id:

  • Untuk sekolah resmi

    • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
    • Surat permohonan domain yang diajukan oleh kepala sekolah.
    • SK izin operasional sekolah.
    • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama sekolah yang mendaftarkan.
  • Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren)

    • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
    • SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
    • Surat permohonan domain yang diajukan oleh ketua atau pimpinan lembaga.
    • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.

.ponpes.id:

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
  • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.

Limitasi Karakter Domain

Berikut di bawah ini adalah karakter minimal yang dibutuhkan oleh domain id:

  • .id = 5 karakter
  • .ac.id = 3 karakter
  • .biz.id = 3 karakter
  • .co.id = 3 karakter
  • .my.id = 3 karakter
  • .or.id = 3 karakter
  • .ponpes.id = 3 karakter
  • .sch.id = 3 karakter
  • .web.id = 3 karakter

Ekstensi domain lain mungkin memiliki limitasi karakter dan akan diinformasikan jika ada kendala/error saat registrasi nama domain.

Informasi Syarat Domain Indonesia

Berikut di bawah ini adalah contoh surat permohonan domain. Pastikan pada surat permohonan domain dicantumkan kop surat atau logo dari masing-masing instansi.

  • 0 Uživatelům pomohlo
Byla tato odpověď nápomocná?

Související články

Domain Auto Activation (web.id, co.id, sch.id, ac.id, or.id, ponpes.id)

Auto Activation IT Center ID menerapkan Domain Auto Activation. Arti dari Domain Auto...